SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Abdul Rahman menyebutkan sebelum ditangkap petugas kepolisian sempat menjual sabu hingga dirinya membeli sabu lagi dan akhirnya ditangkap petugas kepolisian.

Darinya juga petugas menemukan barang bukti uang sebesar Rp500 ribu yang diakuinya merupakan hasil penjualan barang haram tersebut.

"Uang apa ini, hasil penjualan ya," tanya jaksa yang dibenarkan oleh residivis kambuhan ini.

Menurut tersangka sabu yang diamankan itu dibelinya dengan harga per paket sebesar Rp 600 ribu, kemudian sabu itu dibagin menjadi 2 paket.

Adapun 1 paket sabu ditemukan petugas kepolisian di atas meja dalam kamarnya sementara 1 paket lagi ditemukan di dalam tas milik tersangka sendiri.

--page

Diakuinya keuntungan menjual sabu selain digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari juga digunakan untuk bersenang-senang.

Data yang diperoleh Jumat, 14 Januari 2022 terungkap kalau tersangka diamankan petugas kepolisian pada Selasa, 9 November 2021 sekitar pukul 21.30 Wib di barak nomor 19 Jalan Kuini RT 19 RW 13 Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti sabu sebanyak 2 paket dengan berat 0,23 gram, ponsel, 1 pak plastik klip, 2 buah pipet kaca, bong, tas pinggang dan uang sebesar Rp 500 ribu. (NACO/B-5)