SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Heri Febialianur mengaku sabu yang diamankan petugas kepolisian yang merupakan miliknya itu sempat dibuangnya melalui closet WC rumahnya.

Sabu itu sengaja dibuang lantaran mengetahui yang datang ke rumahnya saat itu adalah petugas kepolisian. "Sabu itu milik saya saya," kata tersangka saat di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur. 

Senin, 17 Januari 2022 terungkap kalau tersangka diamankan pada Selasa, 30 November 2021 sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Muchran Ali Gang Ananta RT 21 RW 6, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Saat pelimpahan tahap II diterangkan tersangka dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 3 bungkus plastik sabu dan sebuah ponsel.

Kata tersangka mendapatkan sabu dengan cara membeli. Sabu itu akan dijual kembali agar memperoleh keuntungan, namun demikian tidak ada izin tersangka baik menyimpan maupun mengedarkan barang haram itu.

--page

Pengakuan tersangka mendapatkan sabu itu sekitar 2 pekan sebelum akhirnya diamankan, di mana jadi pengedar sabu sudah sejak 6 bulan lalu.

Atas perbuatannya tersebut tersangka dalam kasus ini dibidik dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-11)