SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Heri Febialianur mengaku sabu yang diamankan darinya merupakan pesanan Arul, seorang yang baru saja dikenalinya. Itu diungkapkannya saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Menurut tersangka sabu itu dibeli dengan Agus sepekan sebelum ditangkap dengan harga per bungkus sebesar Rp 5 juta. "Saya beli 3 bungkus waktu itu Rp 15 juta," ucap tersangka.

Rencananya menurut tersangka sabu itu akan dijual lagi dengan harga Rp 5,2 juta kepada Arul, sehingga jika sabu itu habis terjual maka keuntungan yang didapat sebesar Rp 600 ribu. "Arul sudah 2 kali beli sabu dengan saya," tukas tersangka dihadapan penuntut umum.

Tersangka mengaku bukan kali pertama membeli dan menjual lagi sabu tersebut dengan Agus, akan tetapi saat itu diakuinya sudah beberapa kali, di mana dalam kurun waktu sepekan itu 3 kali membeli sabu.

Menurut tersangka membeli sabu dengan Agus tidak langsung dibayar, sabu diutangi terlebih dulu, jika habis terjual baru akan dibayarkan.

--page

Senin, 17 Januari 2022 terungkap kalau tersangka diamankan pada Selasa, 30 November 2021 sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Muchran Ali Gang Ananta RT 21 RW 6, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Saat pelimpahan tahap II diterangkan tersangka dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 3 bungkus plastik sabu dan sebuah ponsel. (NACO/B-11)