BORNEONEWS, Sampit - M Noor Rizky mengaku dijanjikan akan diberi upah jika berhasil menyerahkan narkotika jenis sabu, di mana sabu itu diminta diantar atas suruhan Supian (berkas terpisah).
"Waktu itu saya hanya diminta antarkan saja, ada seseorang katanya yang mau membelinya," ucap tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Namun sabu itu belum sempat diserahkan, datang petugas menghampirinya dan mendapatkan sebuah kotak headset yang dalamnnya ada sabu yang dibalut dengan sebuah tissue.
Sabu itu sendiri kata tersangka diserahkan langsung oleh Supian di depan rumah Supian pada Rabu, 17 November pukul 01.30 WIB di Jalan Hasan Masnyur, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Senin, 17 Januari 2022 terungkap kalau tersangka diamankan pada Rabu, 17 November 2021 pukul 02.30 WIB di barak Jalan Tidar IV Ganga Anggrek, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
--page
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukkti 1 paket sabu, kotak headset, selembar tissue, ponsel dan kotak rokok. Di mana sabu itu mau
dijual dengan harga Rp 6,5 juta.
Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya itu dalam kasus ini tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 1112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-6)









