BORNOENEWS, Sampit - M Noor Rizky menyebut jadi kurir sabu untuk Supian yang merupakan tetangganya sendiri, itu diungkapkannya saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
"Saya sudah dua bulan diminta untuk menjual sabu itu," kata tersangka saat di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Selain jadi kurir sabu tersangka mengaku juga sebagai pengguna barang haram tersebut. Namun demikian saat ditangkap tersangka akui tidak dalam sedang menggunakan sabu.
Menurut tersangka dirinya ditangkap di lokasi kejadian tersebut karena saat itu janjian dengan seorang pembeli yang memesan sabu itu melalui via telepon.
Namun demikian siapa orang yang memesan sabu tersangka mengaku tidak kenal, karena tidak pernah bertemu sebelumnya.
--page
Saat di lokasi kejadian tersangka bukannya bertemu dengan si pemesan akan tetapi di situ sudah ada petugas kepolisian yang mengamankannya.
Senin, 17 Januari 2022 terungkap kalau tersangka diamankan pada Rabu, 17 November 2021 pukul 02.30 Wib di barak Jalan Tidar IV Ganga Anggrek, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukkti 1 paket sabu, kotak headset, selembar tissue, ponsel dan kotak rokok. (NACO/B-5)









