SAMPIT –

 BORNEONEWS, Sampit - Jain Nurianto menyebut menjual sabu setelah meminjam uang dengan temannya, karena sebelumnya ada yang memesan sabu kepadanya, itu terungkap saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

"Uang buat beli sabu itu saya pinjam dengan teman," tukas tersangka saat di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Berharap dapat untung dan akan mengembalikan uang pinjaman itu, tersangka terlebih dahulu ditangkap atas perbuatannya itu.

Dari pengakuan tersangka sabu itu dibelinya dengan seorang pengedar bernama Mustofa alias Gojek, yang kini tidak diketahui keberadaannya lagi.

Namun diakuinya Gojek tinggal di sekitar Jalan Pemuda, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur. Keduanya kenal baru sekitar 2 bulan hingga akhirnya tersangka ditangkap.

Kata tersangka ciri-ciri Gojek kurus tinggi, rambut lurus belah samping dengan kluit sawo matang. Sementara sabu itu diakuinya pesanan rekannya yang bernam Cindi, di mana Cindi diakuinya sudah pernah dua kali membeli sabu dengannya.

Selain sebagai pengedar sabu, kepada jaksa tersangka juga mengaku sebagai pengguna barang haram tersebut, sabu digunakan sebagai doping agar semangat bekerja.

--page

Selasa, 18 Januari 2022 terungkap kalau tersangka diamankan pada Sabtu, 16 Oktober 2021 sekitar pukul 15.00 WIB di dermaga pelabuhan kayu Jalan Iskandar 29, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dari warga Jalan Muchran Ali, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur itu diamankan barang bukti sabu sebanyak setengah kantong atau seberat 2,5 gram.

Atas perbuatannya, pria tidak tamat SMA ini dibidik Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-11)