BORNEONEWS, Sampit - Asbullah alian Pendi harus berurusan dengan hukum setelah mengantar rekannya Jain Nurianto alias Jain mengambil dan mengantar narkotika jenis sabu.
Saat diamankan petugas kepolisian dari tersangka ditemukan barang bukti sabu sebanyak 1 paket yang disimpan di saku celananya.
Menurut tersangka, sabu itu berasal dari setengah kantong sabu yang dibeli Jain, sebelum sabu itu diantar ke pembeli keduanya mencongkel sebagian sabu tersebut.
Sabu itu disimpan rencananya untuk dikonsumsi mereka berdua, namun belum sempat mereka berdua diamankan pihak kepolisian.
Tersangka terkejut saat itu di lokasi kejadian bukan bertemu pemesan dan malah bertemu dengan polisi.
Selasa, 18 Januari 2022 terungkap kalau tersangka diamankan pada Sabtu, 16 Oktober 2021 sekitar pukul 15.00 WIB di dermaga pelabuhan kayu Jalan Iskandar 29, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
--page
Tersangka dibidik Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-6)









