BORNEONEWS, Sampit - Asbullah alias Pendi mengaku ikut bersama Jain Nurianto mengantar sabu karena sebelumnya dijanjikan akan diberi upah, itu terungkap saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
"Saya diajak antar sabu itu dijanjikan upah Rp 100 ribu," ucap tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Sementara itu untuk menggunakan sabu tersangka mengaku diajak oleh Jain, di mana sabu yang dihisab tersangka bersal dari rekan kerjanya itu.
Dari penuturuan tersangka menggunakan sabu sudah 3 kali bersama Jain, itu dilakukan sebelum mereka bekerja.
Menurut tersangka tidak paham bagaimana cara menggunakan sabu, karena sabu dibakar itu dilakukan oleh Jain, sedangkan tersangka hanya mengisabnya saja.
--page
Namun dari mana Jain mendapatkan sabu yang mereka konsumsi tersebut tersangka mengaku tidak mengetahui, karena setiap kali diajak tersangka tidak pernah menolak atau menanyakan dari aman asal usul sabu itu.
Selasa, 18 Januari 2022 terungkap kalau tersangka diamankan pada Sabtu, 16 Oktober 2021 sekitar pukul 15.00 Wib di dermaga pelabuhan kayu Jalan Iskandar 29, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur. Adapun barang bukti yang ditemukan sabu sebanyak 1 paket. (NACO/B-5)









