PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Maliku Yansyah alias Leko mengakui membeli narkotika jenis sabu sebanyak setengah gram untuk dijual kembali.

"Setengah gram sabu, saya beli dengan harga Rp 900.000," ungkap terdakwa di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa 18 Januari 2022.

Dari setengah gram sabu itu, terdakwa membagikan menjadi 9 paket kecil dan untuk harga mulai dari Rp 100.000 per paket sampai Rp 200.000 per paket.

"Dari 9 paket sabu itu, sudah laku terjual sebanyak 4 paket. Harga Rp 100.000 sebanyak 2 paket dan Rp 200.000 sebanyak 2 paket," jelasnya.

Fakta sidang terdakwa diamankan oleh petugas kepolisian pada hari Kamis 21 Oktober 2021 sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Rindang Banua, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.

--page

Dari hasil penggeledahan terhadap terdakwa, petugas menemukan barang bukti berupa 5 paket kecil sabu didalam kantong celana terdakwa, uang tunai sebesar Rp 2.500.000 dan 1 kantong kresek warna hitam.

Sementara akibat perbuatannya terebut, terdakwa terancam pidana dalam pasal 114 ayat 1 Uu Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NOPRI/b-6)