BONEONEWS, Sampit - Yoyok Prasetyo alias Demin (44) menyebut pangsa pasarnya jualan sabu adalah para sopir truk.
"Saya dapat sabu beli dengan Andi," kata terdakwa dalam keterangannya saat sidang, Selasa, 18 Januari 2022.
Di mana terdakwa dan Andi melakukan transaksi sabu di Jalan Jenderal Sudirman Km 26, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Terdakwa beli sabu sebanyak 1 kantong atau dengan berat 5 gram. Sabu dibeli dengan harga Rp 6 juta. Kemudian sabu dibagi jadi beberapa paket.
Menurut terdakwa dihadapan hakim dan jaksa jika semua habis terjual maka keuntungan yang didapat bisa mencapai Rp 900 ribu.
--page
Adapun kata pria yang didampingi penasihat hukumnya Nitro Aditya itu modal untuk beli sabun berasal dari pinjaman rekan-rekannya.
Dalam sidang itu terdakwa menyebutkan kalau dirinya ditangkap pada Senin, 25 Oktober 2021 sekitar pukul 15.30 Wib di Jalan Jenderal Sudirman Km 11, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dari hasil penggeledahan dari diri tersangka ditemukan 2 paket sabu dengan berat 1,20 gram, serta sebuah dompet dan ponsel serta uang sebesar Rp 300 ribu. (NACO/B-5)









