BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa kasus narkotika jenis sabu, Iman Hanafi, dituntut selama 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) KUHP," kata jaksa Een Hosana Baboe, Selasa, 18 Januari 2022.
Jaksa menyebutkan, terdakwa dianggap bersalah setelah diamankan pada Rabu, 8 September 2021 sekitar pukul 23.00 WIB di Pos Penyekatan Satgas PPKM Covid-19 Desa Taruna, Kecamatan Jabiren, Kabupaten Pulang Pisau.
Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti 3 paket sabu berat 49,03 gram, 1 buah tas selempang, 1 buah Hp merk Mito warna hitam, 1 buah lakban bekas membungkus sabu dan uang tunai Rp 500 ribu.
Sementara itu, sabu dengan berat 49,03 gram itu dirampas untuk dimusnahkan. Selain itu majelis hakim memberikan waktu selama satu minggu kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan.
--page
"Kami memberi waktu selama sepekan untuk mempersiapkan pembelaannya," kata majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya yang diketuai Heru Setiyadi. (NOPRI/B-7)









