BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa Selamat Riyadhi alias Otong dituntut selama 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP," ungkap jaksa Een Hosana Baboe, Selasa, 18 Januari 2022.
Menangapi tuntutan itu, terdakwa secara lisan mengajukan pembelaan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya yang diketuai oleh Heru Setiyadi.
"Saya mohon keringanan hukuman yang mulia, saya menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi," ungkap terdakwa.
Terdakwa diamankan oleh kepolisian pada Rabu, 8 September 2021 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Palangka Raya Blok D.
--page
Dari hasil pengeledahan, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 buah handphone. Penangkapan terdakwa ini merupakan pengembangan kasus Iman Hanafi. (NOPRI/B-7)









