SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Taupik Sidik (33) menggeluti bisnis sabu setelah kenal dengan seorang bandar yang diakuinya bernama Slamet, itu diterangkannya saat sidang di Pengadilan Negeri Sampit.

Menurut tersangka dengan Slamet dirinya sudah kenal baik, di mana sabu kadang dibeli dengan harga cash atau jika tidak ada uang dibeli secara ngutang terlebih dahulu.

"Ngutang biasanya barang habis terjual baru saya bayar," kata tersangka dihadapan hakim, jaksa dan penasihat hukumnya

Pria yang didampingi penasihat hukumnya Nitro Aditya itu menyebut sabu yang diamankan itu dibelinya dengan Slamet, sabu dibeli dengan harga Rp 3 juta dengan berat 2,31 gram.

Pengakuan terdakwa sabu itu dibelinya karena sebelumnya ada yang sudah memesan kepada dirinya yakni Ahmad Fauzan, namun belum sempat diserahkan petugas menciduknya.

Dari pengakuan terdakwa membeli sabu dari Selamet bukan kali pertama, namun pembelian itu merupakan pembelian yang kedua. 

--page

Dalam kasus ini terdakwa diamankan pada Rabu, 27 Oktober 2021 sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Ki Hajar Dewantara RT 31 RW 7 Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dari hasil penggeledahan dari terdakwa diamankan barang bukti 1 paket sabu dengan berat keseluruhan 2,31 gram, dan sebuah ponsel. (NACO/B-11)