PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa kasus narkotika jenis sabu Rahmad, dituntut selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 2 bulan penjara.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UUU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata jaksa Melanie Anggraini, Rabu 19 Januari 2022.

Jaksa mengatakan hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.

"Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama menjalani persidangan," jelasnya.

Terdakwa diamankan kepolisian pada Selasa 15 Juni 2021 sekitar pukul 17.10 WIB di Pinggir Jalan Trans Palangka Raya-Buntok Desa Lahei Mangkutup, Kecamatan Mentangai, Kabupaten Kapuas.

--page

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 buah handphone merk Nokia warna biru serta kendaraan roda empat merk Toyota Avanza Nopol 1539 AH berserta SNTKnya.

Sedangkan barang bukti berupa paket narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket yang terbungkus satu buah kotak rokok sudah terdakwa serahkan kepada Ricky. (NOPRI/B-5)