BORNEONEWS, Sampit - Ahmad Fauzan menyebutkan sabu yang diamankan darinya itu merupakan pesanan pembeli dan upahnya mengantar sabu. Itu terungkap saat pelimpahan berkas tahap II.
Dari pengakuan tersangka 2 paket sabu darinya itu berasal dari terdakwa Taupik Sidik, atau orang yang menyuruhnya mengantar sabu itu.
Taupik memintanya mengantar sabu itu kepada pemesan sebanyak 1 paket, di mana 1 paket diberi kepadanya sebagai upah mengantar sabu itu.
Oleh Taupik tersangka diarahkan menuju lokasi di mana dirinya diamankan, saat ke situ petugas kepolisian langsung menciduknya.
"Saya sudah 3 kali mengantar sabu seperti itu atas perintah Taupik," ucap tersangka saat di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
--page
Data yang diperoleh Rabu, 19 Januari 2022 terungkap kalau tersangka diamanan pada Rabu, 27 Oktober 2021 sekitar pukul 16.30 Wib di Jalan Ir H Juanda XX, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dari hasil penggeledahan ditemukan 2 paket sabu dengan berat 0,40 gram, ponsel dan sepeda motor matic jenis Suzuki Sky Drive dengan nomor polisi KH 2752 FV. (NACO/B-5)









