BORNEONEWS, Muara Teweh – Satresnarkoba Polres Barito Utara mengamankan terduga pengedar sabu di dalam kota Muara Teweh. Dia berinisial HG (23 tahun). Dia diamankan di Jalan Keladan, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Selasa malam, 18 Januari 2022 sekitar pukul 21.00 WIB.
Diketahui bahwa HG merupakan seorang mahasiswa yang menempuh pendidikan di salah satu perguruan tinggi di Kabupaten Barito Utara.
HG ditangkap di barakan berikut diamankan 3 kantong plastik berisi serbuk putih diduga sabu seberat 0,78 gram.
Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek melalui Kasat Narkoba AKP Slameto, Rabu, 19 Januari 2022 membenarkan terkait adanya penangkapan HG. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut laporan dari masyarakat.
“Barak yang dihuni pelaku sering terjadi transaksi. Laporan yang kami terima itu kembangkan dengan melakukan penyelidikan. Tadi malam pelaku berada di rumah, kami bergerak cepat dan langsung melakukan penggerebekan. Dalam pengeledahan badan ada kita temukan tiga paket sabu siap edar,” ujar AKP Slameto.
--page
Saat dilakukan penggeledahan badan, lanjutnya, polisi menemukan 1 paket sabu di dalam kantong celana pelaku HG.
Sedangkan di dalam rumahnya, ditemukan 2 paket sabu yang disembunyikan pelaku di dalam kotak rokok di bawah kasur.
“Penggeledahan rumah pelaku disaksikan Ketua RT setempat. Kami berhasil mengamankan 3 (tiga) paket sabu dengan berat bruto 0,78. Pelaku mengakui semua barang miliknya,” kata AKP Slameto.
Selain tiga paket sabu, dari dalam rumahnya polisi juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya. Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (RAMADHANI/B-7)









