BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Personel Satresnarkoba Polres Kapuas menangkap dua orang pemuda berinisial AN (24), warga Kecamatan Selat dan SU (25), warga Jalan Kapuas Seberang.
Kedua pelaku tak berkutik ketika berada di Jalan Tjilik Riwut, Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas pada Rabu, 19 Januari 2022.
"Dari tangan AN dan SU, Satresnarkoba mengamankan barang bukti berupa 19 buah plastik klip yang berisi kristal bening diduga sabu dengan berat 5,30 gram," kata Kasatresnarkoba Polres Kapuas, Iptu Subandi melalui Humas Polres Kapuas.
Selain sabu tersebut, juga diamankan satu buah pipa paralon warna abu-abu, uang tunai sebesar Rp330.000, satu pak plastik klip, satu buah bong dari botol plastik, satu buah korek api gas, satu buah handphone, dan sepeda motor Suzuki Satria F, serta satu buah pipet kaca.
"Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, saat ini tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolres Kapuas," jelasnya.
--page
Kasat juga mengajak kerja sama semua pihak dalam mengungkap peredaran narkoba di Kabupaten Kapuas. "Kami berharap masyarakat bisa menginformasikan terhadap peredaran barang yang dilarang berdasarkan hukum," ucapnya.
Pelaku ditahan di Polres Kapuas diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (DODI RIZKIANSYAH/B-7)









