BORNEONEWS, Palangka Raya - M Ropiin alias Piin mengatakan, membeli setengah ons sabu dengan harga Rp60 juta dan akan dibayar setelah sabu itu sudah diterima oleh terdakwa.
"Sistem pembayarannya langsung," kata terdakwa saat mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu, 19 Januari 2022.
Berawal pada Sabtu, 4 September 2021 sekira pukul 10.00 WIB, terdakwa menghubungi saudara M (DPO) dengan inti pembicaraannya minta tolong untuk dicarikan sabu sebanyak setengah ons dengan harga Rp 60 juta, dan saat itu M bersedia.
Sekitar pukul 11.00 WIB, terdakwa kembali menghubungi M dengan tujuan mempertanyakan kepastian sabu tersebut. M mengatakan sudah pasti, sedangkan uangnya nanti setelah barang diterima oleh terdakwa.
Karena sudah pasti, sekitar pukul 11.20 WIB, terdakwa menghubungi istri K (DPO) dengan inti pembicaraan apakah jadi mengambil sabu setengah ons tersebut, istri K menyanggupi dan meminta bertemu di Jalan Junjung Buih. Selain itu, istri K juga meminta terdakwa untuk menyewa kamar di wisma.
--page
Kemudian sekitar pukul 15.00 WIB, terdakwa berangkat dari rumahnya yang ada di Jalan Riau, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya dengan menggunakan jasa ojek online berikut menuju ke wisma yang dimaksud.
"Setelah sampai, saat itu saya langsung pesan kamar D, setelah itu saya masuk ke dalam wisma sambil duduk-duduk dan bermain Hp di ruang tamu," ujar terdakwa.
Sekitar pukul 15.15 WIB, terdakwa kembali menghubungi M meminta sabu pesanannya diantar ke wisma tersebut. Sekitar pukul 15.30 WIB, M datang dan langsung memberikan sabu terbungkus plastik warna hitam. Selanjutnya, M langsung pergi.
Tidak lama setalah M pergi, terdakwa ditangkap oleh anggota dari Ditresnarkoba Polda Kalteng. Hasil dari pengeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 paket sabu dengan berat 45,96 gram, 1 buah plastik hitam, 1 buah HP Merk Oppo warna merah.
Akibat perbuatannya, terdakwa terancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NOPRI/B-7)









