SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Seorang pria tamatan sekolah dasar (SD) berinisial MD alias Massud (31), warga Jalan Pelita Timur, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur diringkus polisi karena edarkan sabu. 

"Pria itu kami tangkap di rumahnya dengan barang bukti 9 paket sabu," ujar Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kasat Narkoba AKP Syaifullah, Kamis 20 Januari 2022. 

Ke 9 paket sabu tersebut memiliki berat 2,32 gram, uang Rp 500 ribu hasil penjualan, potongan sedotan, dan sebuah Hp yang digunakan untuk transaksi sabu dengan para pembeli. 

Tertangkapnya pria ini bermula ketika polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Massud sering terlihat melakukan transaksi sabu di rumahnya. 

Sehingga dilakukan pengembangan dan pengintaian. Hingga mendapati pria tersebut berada di rumahnya. Setelah itu polisi melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti sabu di dalam kamarnya. 

--page

"Pria tersebut langsung kami bawa ke Polres Kotim untuk penyidikan. Sebagai langkah untuk mencari tahu jaringannya," terangnya. (MUHAMMAD HAMIM/B-6)