BORNEONEWS, Sampit - Difta Rizki membeli sabu seharga Rp 13 juta untuk kemudian dijual, bahkan sabu itu sudah dibagi jadi beberapa paket.
Saksi polisi yang mengamankan terdakwa Palungan Setia HU mengatakan terdakwa diamankan di dalam rumah dan dilakukan penggeledahan ditemukan 13 paket sabu yang mau diedarkan.
"Sabu itu dibeli dengan harga Rp 13 juta," kata Palungan dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Edi Rosadi itu, Kamis 20 Januari 2022.
Menurut saksi pengakuan terdakwa kepada petugas kepolisian sabu itu untuk dijual akan tetapi belum terjual karena keduluan diamankan.
Terdakwa mendapatkan sabu itu pada Jumat, 29 Oktober 2021 dengan penjual bertransaksi dipinggir Jalan Usman Harun, Kecamatan Baamang.
Sabu dibawa pulang dan di kediamannya itu sabu dibagikan jadi beberapa paket untuk dijual kepada warga sekitar.
--page
Saksi menyebutkan kalau terdakwa diamankan pada Senin, 1 November 2021 sekitar pukul 07.30 WIB di Jalan Sarpatim Km 27, Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dari hasil penggeledahan ditemukan narkoba jenis sabu sebanyak 13 paket dengan berat 10,11 gram, ponsel, tas hitam, 2 buah timbangan digital, potongan sedotan, 1 pak plastik klip, tas merah dan uang sebesar Rp 80 ribu. (NACO/B-6)









