BORNEONEWS, Sampit - Nurdiansyah alias Toing membeli sabu kemudian dibagi lagi dijual dengan harga per paket sebesar Rp 300 ribu.
Syahrian Hidayat anggota Satreskoba Polres Kotawaringin Timur mengaku mengamankan terdakwa dari informasi yang didapat terdakwa sering mengedar narkotika, hingga dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terdakwa.
"Dari terdakwa kami temukan 2 paket sabu, di mana 1 paket di belakang pintu dan 1 paket di dalam kamar," katanya.
Pengakuan terdakwa kepada petugas kepolisian sabu itu didapat dengan cara membeli dengan Roni, setelah membeli sabu dibawa ke rumah untuk dibagi jadi beberapa gram. "Tiap paket oleh terdakwa dijual lagi dengan harga per paket Rp 300 ribu," katanya.
Dalam kasus ini terungkap kalau terdakwa diamankan pada Kamis, 28 Oktober 2021 sekitar pukul 18.00 Wib di Jalan Ir H Juanda XXII, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
--page
Dari hasil penggeledahan barang bukti yang ditemukan yani sabu sebanyak 2 paket, di mana 1 paket disembunyikan dalam belakang pintu bagian depan, san 1 paket ditemukan dalam sebuah botol yang berada di atas kasur kamar tersangka. (NACO/B-6)









