BORNEONEWS, Sampit - Pria berinisial KR alias Karli (55) dan seorang perempuan UN alias Yuni (44), diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kotawaringin Timur karena saling bekerja sama dalam bisnis sabu.
"Dua orang ini saling bekerja sama, perempuan yang menyiapkan stok, sedangkan lelaki yang menawarkan sabu," ujar Kapolres Kotim AKBP Sarpani, Kamis, 20 Januari 2022.
Keduanya diringkus di Jalan Camar 2, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, Kotim. Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti berupa 7 paket sabu seberat 35,20 gram, 1 lembar plastik, dan 2 buah Hp.
Tertangkapnya kedua orang ini berasal dari cuitan seorang pengedar yang lebih dulu ditangkap, sehingga dilakukan pengembangan dan mendapati keduanya di dalam rumah.
Polisi melakukan penggeledahan hingga mendapati sejumlah barang bukti sabu dan alat komunikasi untuk transaksi mereka.
"Keduanya sudah kami tangkap, dan sudah naik ke tingkat penyidikan," katanya. Kedua orang ini diancam Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. (MUHAMMAD HAMIM/B-6)









