SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Susanty jadi pengedar sabu setelah mengadu ke Ikur tidak punya pekerjaan, hingga akhirnya terdakwa diajak jual sabu dan dirinya tidak menolak.

Menurut saksi Artoni, terdakwa diamankan karena di kediamannya didapat informasi sering transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

"Saat kita geledah ditemukan sabu sebanyak 50 paket," kata Artoni anggota Satreskoba Polres Kotim, Senin, 24 Januari 2022.

Dari pengakuan terdakwa kata saksi Artoni sabu itu milik Ikur, di mana terdakwa mengaku hanya menjualnya saja.

"Waktu itu Ikur ke Sampit sehingga terdakwa yang diminta menjual," kata sakso.

--page

Setiap penjualan sabu sebesar Rp 1 juta maka Susanty akan diberikan upah sebesar Rp 200 ribu, dan itu dilakukannya sudah beberapa kali.

"Terdakwa ini perannya hanya sebagai perantara saja," tukasnya.

Sementara itu Susanti jadi pengedar sabu kata saksi Hanggulan anggota polisi lainnya, setelah menghubungi Ikur mencari pekerjaan. Hingga oleh Ikur dari Sampit diminta ke Ujung Pandaran.

"Oleh Ikur terdakwa ditawari jual sabu dan terdakwa mau menjualnya," tegas Hanggulan.

Dari pengakuan terdakwa kata saksi sudah sempat menjual 1 paket sabu, di mana uang yang turut diamankan merupakan hasil penjualan.

--page

Susanty diamankan pada Rabu, 27 Oktober 2021 sekitar pukul 17.00 Wib di Jalan Putra Nelayan, Desa Ujung Pandaran, Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dari hasil penggeledahan petugas kepolisian Satreskoba Polres Kotim ditemukan barang bukti sabu sebanyak 50 paket, 2 buah kotak rokok, 1 pak plastik klip, dan uang sebesar Rp 70 ribu. (NACO/B-5)