BORNEONEWS, Sampit - Susanty mengaku dalam sebulan 2 kali menjual sabu atas perintah Ikur, itu terungkap saat sidang.
Jadi kuris sabu, Susanty menyebutkan dititipkan sabu oleh Ikur kepadanya sehari sebelum diamankan, terdakwa sadar kalau sabu itu dilarang untuk dijual.
"Karena keadaan saya mau menjualnya yang mulia," ucapnya,
Oleh Ikur sabu yang dititipkan sebanyak 51 paket dengan harga per paket bervariasi, mulai dari Rp 70 ribu, Rp 75 ribut hingga Rp 100 ribu.
"Kalau yang terjual 1 paket itu seharga Rp 70 ribu," tukasnya.
--page
Menurut terdakwa sudah beberapa kali menjual sabu untuk Ikur di mana sebulan 2 kali, penjualan itu dilakukan sejak April 2021.
"Sebelumnya sudah ada terima upah dari Ikur," tukas perempuan itu.
Susanty diamankan pada Rabu, 27 Oktober 2021 sekitar pukul 17.00 Wib di Jalan Putra Nelayan, Desa Ujung Pandaran, Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dari hasil penggeledahan petugas kepolisian Satreskoba Polres Kotim ditemukan barang bukti sabu sebanyak 50 paket, 2 buah kotak rokok, 1 pak plastik klip, dan uang sebesar Rp 70 ribu. (NACO/B-5)









