BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa kasus narkotika jenis sabu Ari Lestari alias Indu Putri mengakui, sudah dua kali membeli sabu dari seseorang yang bernama Banjar.
"Sudah dua kali. Semuanya pada bulan Agustus 2021," ungkap terdakwa saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin 24 Januari 2022.
Terdakwa menuturkan pertama dirinya membeli sabu dari Banjar sebanyak 1 kantong dengan harga Rp 6 juta dan kedua kembali membeli 1 kantong dengan harga Rp 6 juta.
"Kalau yang pertama itu sudah saya bayar lunas. Tapi yang kedua belum dibayar, karena kami dua sepakat sabu itu akan saya bayar setelah semua laku terjual," tutur terdakwa.
Selain itu terdakwa diamankan Senin 23 Agustus 2021 sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Raden Muda, Desa Marampit, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas.
--page
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 62 paket sabu, 1 buah timbangan digital, 1 buah sendok shabu, 9 bundel plastik klip, 1 buah Hp merek Vivo warna merah dengan nomor GSM 081347272931.
Akibat perbuatannya tersebut terdakwa terancam pidana dalam Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NOPRI/B-6)









