PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa kasus narkotika jenis sabu Ari Lestari Alias Indu Putri mengakui, dari 1 kantong sabu itu bisa dibagi menjadi 62 paket kecil.

"Selalu saya bagikan menjadi paketan kecil yang mulia," jelas terdakwa saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin 24 Januari 2022.

Terdakwa mengatakan dari 62 paket kecil sabu tersebut, terdakwa jual dari harga Rp 100.000, Rp 150.000, Rp 300. 000 sampai dengan harga Rp 500.000.

"Kalau semuanya terjual, biasanya saya bisa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 2.000.000 yang mulia hakim," jelasnya.

Dalam kasus ini terdakwa diamankan pada Senin 23 Agustus 2021 sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Raden Muda, Desa Marampit, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas.

--page

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 62 paket sabu, 1 buah timbangan digital, 1 buah sendok shabu, 9 bundel plastik klip, 1  buah Hp merek Vivo warna merah dengan nomor GSM 081347272931. (NOPRI/B-6)