SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Peredaran narkoba di Kabupaten Kotawaringin Timur saat ini sangat mengkhawatirkan. Bahkan jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kotim dalam 2 hari meringkus 5 orang tersangka kasus sabu. 

"Dalam 2 hari ini ada 4 kasus yang kami ungkap, dengan 5 orang tersangka," ujar Kapolres Kotim AKBP Sarpani, Selasa 25 Januari 2022. 

Ke 5 tersangka tersebut pria berinisial MD alias Massud (31), dengan barang bukti 2,32 gram sabu. Kedua yakni KR alias Karli (54), dan UN alias Yuni (46) dengan barang bukti 35,20 gram sabu. 

Ke 4 yakni RA alias Rusli dengan barang bukti 50,80 gram serta yang terakhir AP alias Anggi, yang didapati memiliki sabu seberat 51 gram. 

Ke 5 merupakan satu jaringan yang berencana mengedarkan sabu di wilayah Kotim ini. "Total sabu yang kami sita dari ke-5 tersangka yakni 139,32 gram sabu," katanya.

Sabu dari tangan para tersangka merupakan pasokan dari 2 daerah. Yakni dari Kalimantan Barat dan Pulau Jawa. Mereka mendapat suplai dari jalur laut dan jalur darat. 

--page

"Kotim ini merupakan daerah perlintasan, sehingga salah satu menjadi daerah sasaran para pebisnis haram tersebut," terangnya. (MUHAMMAD HAMIM/B-6)