BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa Abdul Rahman Alias Undul mengaku, sudah 3 kali membeli sabu dari seseorang yang bernama Usin.
"Pertama saya membeli sebanyak 5 gram, kedua 1,5 gram dan ketiga 1,5 gram," kata terdakwa di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa 25 Januari 2022.
Terdakwa menuturkan setiap membeli sabu dari Usin, ia tidak pernah bertemu secara langsung. Karena pesanan sabu tersebut diantar oleh seseorang yang bernama oleh Doyok.
"Sementara untuk uangnya, saya selalu transfer ke Nomor Rekening Bank BNI Atas Nama Patimura," jelasnya.
Terdakwa amankan petugas kepolisian hari hari Jumat 29 Oktober 2021 sekitar pukul 11.00 WIB di rumahnya Jalan Kertapati, Kelurahan Sembuluh 1, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan.
--page
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 13 paket sabu didalam saku celana terdakwa, 1 buah Handphone merk Vivo warna biru, 1 buah timbangan digital, 1 buah dompet warna pink berisi 2 buah bundel plastik klip.
Selain itu uang tunai sebesar Rp 800 ribu yang ditemukan diruang kamar tidur terdakwa, 1 buah alat hisap sabu berserta pipet kaca, 2 buah sendok sabu yang ditemukan di lantai ruang kamar tidur terdakwa. (NOPRI/B-5)









