BORNEONEWS, Sampit - Abdur Rahman alias Utuh (37) diadili karena sabu, 3 saksi meringankan dihadirkannya pada sidangnya itu.
Masidin saksi yang dihadirkannya menyebutkan saat itu ada keributan di kediaman terdakwa, hingga dirinya keluar rumah dan di situ melihat ada pihak kepolisian.
"Abdur Rahman dibawa keluar oleh polisi, apa masalahnya saya tidak tahu," ucap saksi saat sidang.
Apa yang dilakukan setelah itu saksi mengaku tidak tahu lagi apa yang terjadi. "Yang dibawa ketika itu hanya Abdur Rahman saja," tukasnya.
Sementara itu saksi Agau menyebutkan saat itu dirinya jalan kaki menuju kediaman terdakwa karena ingin beli kue dan nasi.
Saksi menyebut melihat ada keributan di kediaman terdakwa, namun ada masalah apa dirinya mengaku tidak tahu.
Abdur Rahman dibawa polisi, tapi dibawa ke mana saksi juga mengaku tidak mengetahuinya. "Saya hanya melihat dari kejauhan saja," ucapnya.
Suriansyah saksi yang turut dihadirkannya melalui kuasa hukumnya itu menyebutkan melihat suasana ramai di kediaman Abdur Rahman, dari informasi warga sekitar dirinya diberitahu bahwa ada penggerebekan.
--page
"Terkait penggerebekan apa saya tidak tahu, tapi polisi ketika itu keluar membawa termos," tukasnya.
Rabu, 26 Januari 2022 terungkap kalau terdakwa diamankan pada Kamis, 4 November 2021 sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Jata RT 10 RW 4, Desa Tumbang Sangai, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 2 paket sabu dengan berat sekitar 4,24 gram dan 2 pak plastik klip, di mana penggeledahan itu disaksikan ketua RT. (NACO/B-6)









