BORNEONEWS, Sampit - Abdur Rahman alias Utuh (37) menyebut sabu yang ditemukan di kediamannya milik rekannya Anggi yang saat itu pergi ke luar kota.
Ia saat sidang menyebutkan dititipkan Anggi barang yang didalamnya berisi narkoba jenis sabu. Sabu dititipkan sekitar sepekan sebelum ditangkap petugas kepolisian.
Anggi menitipkan sabu itu kata terdakwa atas kemauannya sendiri. Di mana sabu dititipkan baru pertama kali.
Sabu itu kata terdakwa hanya dititipkan saja sementara, tidak ada diminta untuk dijual. Sabu itu akan diambil lagi oleh Anggi jika sudah kembali. "Sabu dititipkan ke saya karena Anggi sedang ke luar kota.
Sementara itu di mana Anggi terdakwa mengaku tidak tahu. Sementara identitas Anggi sudah diserahkan kepada polisi.
Anggi sendiri datang ke kediamannya hanya waktu-waktu tertentu saja yakni ketika sedang mencuci mobilnya di tempat terdakwa..
--page
Rabu, 26 Januari 2022 terungkap kalau terdakwa diamankan pada Kamis, 4 November 2021 sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Jata RT 10 RW 4, Desa Tumbang Sangai, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 2 paket sabu dengan berat sekitar 4,24 gram dan 2 pak plastik klip, di mana penggeledahan itu disaksikan ketua RT. (NACO/B-6)









