BORNEONEWS, Sampit - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kotawaringin Timur kembali meringkus jaringan peredaran narkoba di Sampit.
Kali ini ada 3 pengedar yang merupakan satu jaringan ditangkap. Mereka adalah AL alias Latif (49), RT alias Amat (31), dan HY alias Heri (30).
"Ketiganya ditangkap di dua TKP, dan merupakan satu jaringan," ujar Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kasat Narkoba AKP Syaifullah, Jumat, 28 Januari 2022.
Dari tangan Latif, polisi menyita barang bukti 1,95 gram sabu. Sedangkan dari tangan Amat dan Heri diamankan sabu 5,13 gram.
Tertangkapnya ketiga orang ini bermula ketika polisi mendapatkan informasi bahwa ada transaksi narkoba di Jalan HM Arsyad KM 4,5 Sampit.
Sehingga dilakukan penyelidikan dan menangkap seorang tersangka bernama Latif. Setelah itu dilakukan pengembangan dan menuju ke kos harian Jalan Manggis II, hingga menangkap kedua orang tersangka lainnya yakni Amat dan Heri.
--page
Hasil gelar perkara 2 kasus tersebut naik ke lenyidikan dan Pasal yang diterapkan masing-masing untuk TKP I adalah Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan TKP II, yakni tersangka Amat dan Heri adalah Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (MUHAMMAD HAMIM/B-6)









