BORNEONEWS, Kasongan - Polres Katingan memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dengan berat sekitar 61, 31 gram, Senin, 31 Januari 2022.
Hal ini terungkap saat pihak Polres Katingan menggelar konferensi pers dengan sejumlah awak media terkait pengungkapan tindak pidana kasus peredaran narkoba jenis sabu.
Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo memimpin konferensi pers ini didampimgi Kasatnarkoba Iptu Andri Iswanto.
Acara pemusnahan barang bukti narkoba juga dihadiri perwakilan pihak Kejaksaan Negeri Katingan, Dinas Kesehatan dan juga disaksikan pihak Badan Narkotika Kabupaten atau BNK Katingan.
Kapolres Katingan AKBP Sonny menyebutkan, barang bukti sabu yang dimusnahkan itu berasal dari dua tersangka. Selain narkoba jenis sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya termasuk satu unit kendaraan roda dua.
--page
Dua tersangka itu, yakni R yang ditangkap pada tanggal 18 Januari 2022 lalu. Kemudian tersangka berikutnya adalah S yang diamankan pada tanggal 27 Januari 2022.
Dari tangan R, kata Kapolres polisi mengamankan barang bukti dua paket sabu seberat 10, 36 gram dan sejumlah barang bukti lainnya seperti 3 plastik klip, 2 pipet, 1 potongan plastik. 1 buah tas, 1 Hp, dan 1 buah bekas bungkus mie instan.
Sementara dari tangan S, polisi mengamankan 10 kantung paket sabu dengan berat sekitar 50, 95 gram. Lainnya ada 1 unit sepeda motor, 1 buah kantung plastik, 1 buah Hp, uang tunai Rp 2 juta, 4 lembar ker4as klip dan 1 buah dompet.
Barang bukti sabu tersebut dimusnahkan dengan cara diblender dengan dicampur air untuk kemudian dibuang di selokan di lingkungan Mapolres Katingan. (ABDUL GOFUR/B-7)









