SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Amrullah alias Amrul baru sekitar setahun menghirup udara bebas harus berurusan dengan hukum lagi karena melanjutkan bisnis haram tersebut.

Dari pengakuannya saat pelimpahan berkas tahap II masuk penjara kali ini merupakan yang kedua kalinya, di mana tersangka baru saja bebas pada 2020 lalu.

"Ketika itu dalam kasus sabu juga," ucap tersangka saat di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Di mana tersangka dari catatan kriminalnya ditangkap pada 2015 lalu dan dihukum selama 6 tahun dan 3 bulan dan menjalani hukuman itu di Lapas Kelas IIB Sampit.  

Data yang diperoleh Senin, 31 Januari 2022 terungkap kalau tersangka kembali ditangkap pada Selasa, 30 November 2021 sekitar pukul 14.30 Wib di depan barak Jalan Perca III, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

--page

Dari hasil penggeledahan pada diri tersangka ditemukan barang bukti sabu sebanyak 1 paket di saku celana bagian depan kanan serta sebuah ponsel.

Kepada petugas pria 40 tahun yang tinggal di Jalan Kopi Selatan Gang Sesama, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang itu mengaku sabu itu miliknya sendiri, yang diperoleh dengan cara membeli dari rekannya.(NACO/B-5)