SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Amrullah alias Arul (40) mengaku mendapatkan sabu yang diedarkannya itu dari Heri. Saat itu, sabu sebanyak setengah kantong itu dibeli dengan harga Rp 2,6 juta.

"Kepada Heri baru saya bayar Rp 1 juta," ucapnya saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Tersangka menyebut sabu itu akan dibayar lunas jika semuanya habis terjual, namun belum sempat, petugas kepolisian mengamankannya.

Adapun sabu itu diakui tersangka sudah ada yang memesannya yakni Sata. Rencananya, sabu tersebut akan dijual dengan harga Rp 2,8 juta, sehingga ada keuntungan Rp 200 ribu jika sabu itu terjual.

Tersangka mengaku sudah 3 kali membeli sabu dengan Heri. Dua kali sebelumnya sabu dibeli dengan harga per bungkus sebesar Rp 5,1 juta dan Rp 2,6 juta.

--page

Dari pengakuan tersangka, dirinya membeli sabu dengan Heri jika ada yang memesan, terutama yang terakhir kali itu memesan sabu setelah dihubungi Sata. 

Namun demikian, belum sempat sabu itu diserahkan kepada Sata, tersangka keburu diamankan petugas kepolisian, dan ini merupakan kasus kedua yang membelitnya.    

Data yang diperoleh Senin, 31 Januari 2022 terungkap kalau tersangka kembali ditangkap pada Selasa, 30 November 2021 sekitar pukul 14.30 WIB di depan barak Jalan Perca III, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dari hasil penggeledahan pada diri tersangka, ditemukan barang bukti sabu sebanyak 1 paket di saku celana bagian depan kanan serta sebuah ponsel.

Atas perbuatannya itu, tersangka dibidik dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-7)