BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa Abdul Rahman Alias Undul mengakui, menjual narkotika jenis sabu baru satu bulan dan mendapatkan sabu dari Usin.
"Selain untuk dijual, sabu itu untuk saya konsumsi sendiri," ungkap terdakwa di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin 31 Januari 2022.
Terdakwa mengatakan terpaksa harus menjual sabu karena harus memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, kalau uang dari hasil sebagai buruh bangunan tidak mencukupi.
"Saya jual sabu karena ekonomi yang mulia hakim. Saya merupakan tulang punggung keluarga," tuturnya.
Terdakwa amankan pada hari Jumat 29 Oktober 2021 sekitar pukul 11.00 WIB di rumahnya Jalan Kertapati, Kelurahan Sembuluh 1, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan.
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 13 paket sabu didalam saku celana terdakwa, 1 buah Handphone merek Vivo warna biru, 1 buah timbangan digital, 1 buah dompet warna pink berisi 2 buah bundel plastik klip.
--page
Selain itu uang tunai sebesar Rp 800 ribu ditemukan diruang kamar tidur terdakwa, 1 buah alat hisap sabu berserta pipet kaca, 2 buah sendok sabu yang ditemukan di lantai ruang kamar tidur terdakwa. (NOPRI/B-6)









