BORNEONEWS, Muara Teweh – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Utara berhasil mengamankan 2 pengedar sabu. Keduanya yakni Darma Surya alias Darma (40 tahun) dan Rezha Frasetya Dwi Saputra alias Reza (26 tahun).
Keduanya ditangkap jajaran Satresnarkoba pada Selasa 1 Februari 2022 sekitar pukul 02.30 WIB di Jalan Nusa Indah, Kelurahan Lanjas.
Kapolres Barito Utara melalui Kasat Resnarkoba AKP Slameto, Selasa 1 Februari 2022 menjelaskan penangkapan terhadap kedua tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat.
Saat dilakukan penggeledahan badan terlapor tidak menemukan barang bukti, namun tak sampai di situ, petugas melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan didapati beberapa barang bukti dan satunya 11 paket sabu dengan berat 34,57 gram bruto.
Barang bukti lainnya, 2 buah plastic klip besar, satu buah pipet kaca, satu buah alat hisap sabu atau bong, dan satu buah plastik kresek warna hitam.
Dengan barang bukti tersebut, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2008 tentang Narkotika. (RAMADHANI/B-6









