BORNEONEWS, Muara Teweh – Seorang Ibu Rumah Tangga di Muara Teweh harus berurusan dengan polisi karena terlibat kasus sabu.
IRT ini bernama Cintami alias Emy (34 tahun) warga Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah. Ia ditangkap, Senin 31 Januari 2022 sekitar pukul 23.45 WIb di rumahnya di Jalan Veteran, Gang Kinibalu, Kelurahan Melayu.
Kapolres Barito Utara melalui Kasat Resnarkoba AKP Slameto, Selasa 1 Februari 2022 mengatakan penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat.
Dari hasil penangkapan dan penggeledahan, polisi mengamankan tersangka beserta barang bukti 1 paket sabu di dalam kotak rokok yang disimpan tersangka dibawah kolong barak.
“Sabu yang kami berhasil amankan dari tangan tersangka yakni seberat 1,46 gram,” jelasnya.
Tersangka akan disangkakan dengan Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2008 tentang Narkotika. (RAMADHANI/B-6)









