BORNEONEWS, Sampit - M Dawam Raharjo (22) mengaku sabu yang diamankan darinya baru saja diambil dari bawah pohon. Sebelumnya, dia suruh untuk mengantarkan sabu kepada pemesan.
Namun belum sampai ke tangan pembeli, tersangka ditangkap dan dari hasil penggeledahan ditemukan 4 paket sabu yang beratnya melebihi 5 gram.
"Saya hanya diminta untuk mengantarnya saja waktu itu," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Dari jumlah 4 paket itu, 3 paket di antaranya ditemukan di saku depan sebelah kanan yang dikemas dalam kotak rokok, dan 1 paket di saku sebelah kiri yang juga disimpan dalam kotak-rokok.
Rabu, 2 Februari 2022 terungkap kalau tersangka diamankan pada Selasa, 20 November 2021 sekitar pukul 17.45 WIB di Jalan Kopi Selatan Gang Sesama RT 52 RW 2, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
--page
Dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya, sabu 4 paket, 2 buah kotak rokok, ponsel dan sepeda motor Yamaha Mio Soul dengan nomor polisi KH 5814 FP.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dibidik dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-7)









