BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Di sela menyampaikan pengungkapan kasus narkotika di awal tahun 2022 ini, jajaran Polres Kapuas juga menggelar pemusnahan barang bukti kasus sabu, Rabu, 2 Februari 2022.
Kegiatan ini dipimpin Wakapolres Kapuas, Kompol Iqbal Sengaji, didampingi Ketua Pelaksana Harian BNK Kapuas, Ilham Anwar, Kasatresnarkoba Iptu Subandi, perwakilan Kejaksaan Negeri Kapuas dan lainnya.
Barang bukti yang dimusnahkan itu dilakukan dengan cara melarutkan ke air yang dicampur pembersih lantai. Kegiatan berlangsung di aula Tingang Menteng Panunjung Tarung Polres Kapuas.
"Barang bukti sabu dengan berat kotor 42,66 gram, sedangkan sabu yang dimusnahkan 21,72 gram berat bersihnya dari 9 tersangka narkotika," kata Kasatresnarkoba Polres Kapuas, Iptu Subandi kepada wartawan.
Sebelumnya, diketahui jajaran Satresnarkoba Polres Kapuas telah menangani 8 kasus terdiri atas 7 kasus tindak pidana narkotika dan 1 kasus tindak pidana kesehatan.
--page
Dari 8 kasus tersebut, diamankan 10 orang tersangka dengan rincian kasus tindak pidana narkotika 9 orang, dan tindak pidana kesehatan 1 orang dengan TKP di wilayah Kecamatan Selat, Timpah dan Pujon.
Kini, 10 tersangka tersebut telah ditahan di Polres Kapuas untuk menjalani penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. (DODI RIZKIANSYAH/B-7)









