SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Sirotol Mustaqim alias Sirot (25) mengaku menjual sabu hanya mengambil upah dari sang bandar bernama Heri, di mana upah yang diterimanya sebesar Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu.

"Setiap saya transfer uangnya kepada Heri upahnya saya potong dari harga itu, dan itu atas suruhannya juga," ucap tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur. 

Sabu itu kata tersangka pesanan Abdul Bari dan diakuinya menjual sabu kepada Abdul Bari dilakukannya sudah sebanyak 2 kali.

Di mana pertama menjual sabu kepada Abdul Bari sebanyak  kantong, dan yang kedua sebanyak 5 kantong, di mana setiap kantong beratnya sekitar 5 gram.

Kepada jaksa tersangka mengaku ditangkap saat itu dikediaman Abdul Bari, di mana ketika itu sedang menunggu uang penjualan sabu itu, karena ketika itu belum dibayar.

--page

Rabu, 2 Februari 2022 terungkap kalau tersangka ditangkap pada  Sabtu, 13 November 2021 sekitar pukul 13.00 Wib di Jalan Iskandar Gang Durian I RT 8 RW 1, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dalam kasus ini barang bukti yang diamankan dari tersangka yakni sabu sebanyak 5 kantong atau dengan berat 24,63 gram atau senilai Rp 26 juta, selain itu juga turut diamankan ponsel. (NACO/B-5)