SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Sirotol Mustaqim alias Sirot (25) menyebut, sabu yang diamankan pihak kepolisian darinya itu dibeli dari seorang bandar bernama Heri yang saat ini tinggal di luar Kalimantan. 

Menurut tersangka, mendapatkan sabu itu karena ada yang memesan yakni Abdul Bari, sehingga tersangka menghubungi Heri. Setelah sabu itu sampai ke tangannya, selanjutnya diserahkan kepada Abdul Bari.

"Saya beli sabu itu dengan Heri, uangnya ditransfer melalui BRI link," ucap tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Kamis, 3 Februari 2022 terungkap kalau tersangka ditangkap pada  Sabtu, 13 November 2021 sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Iskandar, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dalam kasus ini, barang bukti yang diamankan dari tersangka yakni sabu sebanyak 5 kantong atau dengan berat 24,63 gram atau senilai Rp 26 juta. Selain itu, juga turut diamankan ponsel.

--page

Ponsel itu diakui tersangka digunakan untuk berkomunikasi dengan Heri pemilik sabu dan Abdul Bari pemesan sabu tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dibidik dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-7)