BORNEONEWS, Sampit - Difta Rizki membeli sabu dan membaginya jadi 15 paket. Fakta itu terungkap saat sidang Kamis, 3 Februari 2022.
Herman anggota polisi saat jadi saksi mengaku saat itu ikut mengamankan terdakwa, dan menemukan narkotika jenis sabu serta barang bukti lainnya. "Tidak ada izin terdakwa menguasai sabu itu," ucap saksi dalam sidang, Rabu, 2 Februari 2022.
Kepada petugas terdakwa mengaku mendapat sabu itu dari Hesti, di mana ketika itu sabu itu awalnya didapat sebanyak 2 bungkus.
Kemudian oleh tersangka dibagi jadi 15 paket dan saat diamankan ditemukan sebanyak 13 paket, karena sebanyak 2 paket sudah laku terjual. "1 paket dijual Rp 200 ribu dengan orang yang terdakwa tidak kenal," ucap saksi.
Menurut saksi terdakwa sebelumnya sudah pernah dihukum dalam kasus serupa dan ini merupakan kasus kedua yang menyeretnya.
Dia membeli sabu itu seharga Rp 13 juta untuk kemudian dijual, dirinya mendapatkan sabu itu pada Jumat, 29 Oktober 2021, dengan penjual bertransaksi dipinggir Jalan Usman Harun, Kecamatan Baamang.
--page
Saksi menyebutkan kalau terdakwa diamankan pada Senin, 1 November 2021 sekitar pukul 07.30 WIB di Jalan Sarpatim Km 27, Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dari hasil penggeledahan ditemukan narkoba jenis sabu sebanyak 13 paket dengan berat 10,11 gram, ponsel, tas hitam, 2 buah timbangan digital, potongan sedotan, 1 pak plastik klip, tas merah dan uang sebesar Rp 80 ribu. (NACO/B-6)









