BORNEONEWS, Palangka Raya - Polisi dari Satresnarkoba Polresta Palangka Raya membekuk DB (32), seorang pria warga Kabupaten Kapuas, diduga sebagai budak sabu.
Pria tersebut ditangkap petugas di kawasan Jalan Bawean Kelurahan Pahandut Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya pada Rabu sore, 2 Februari 2022.
Dari penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,99 gram.
Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa satu unit sepeda motor Merk Yamaha Jupiter MX King berwarna hitam milik pelaku.
Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
--page
"Terhadap tersangka, kita kenakan pasal 114 ayat 1 Junto pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan pidana maksimal 20 tahun penjara," tegas Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya Kompol Asep Deni Kusmaya, saat dikonfirmasi, Kamis sore 3 Februari 2022. (PARLIN TAMBUNAN/B-5)









