SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Tersangka Abdul Bari menyebutkan akan menerima dua kali imbalan, jika sabu yang dijualnya itu laku.

Menurut tersangka, sabu seberat 24,63 gram yang dikemas dalam 5 kantong itu berasal dari Siratol Mustaqim alias Sirot.Sabtu itu akan dijual lagi oleh tersangka bersama Junaedy alias Endy.

Sirot menjanjikan akan memberinya upah sebesar Rp 200 ribu jika sabu senilai Rp 26 juta itu terjual.

Rencananya sabu itu akan dijual oleh tersangka bersama Endy dengan harga Rp 30 juta. Dan selisih keuntungan itu akan mereka bagi dua.

"Uangnya belum diserahkan, kami ditangkap duluan," ucap tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur berdasarkan data terhimpun, Jumat, 4 Desember 2022.

Tersangka diamankan di kediamannya di Jalan Iskandar Gang Durian I, RT 8 RW 1 Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Adapun dalam kasusnya itu, barang bukti yang diamankan sabu sebanyak 5 kantong, ponsel, dan timbangan digital.

--page

Atas perbuatannya itu, tersangka dibidik dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(NACO/B-11)