KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Satuan lalu lintas atau Satlantas Polres Kapuas mengimbau kepada mobil angkutan atau truk tidak membawa angkutan melebih batas muatan atau yang biasa disebut Odol (over dimension and over load) atau melewati batas dimensi dan batas muatan.

Terutamanya kendaraan yang melintas di Jalan Trans Kalimantan Kuala Kapuas - Palangka Raya, Kuala Kapuas - Banjarmasin ataupun sebaliknya.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Lantas AKP Sugeng mengatakan mensosialisasikan aturan ini kepada perusahaan besar swasta yang bergerak dibidang pertambangan, kehutanan dan perkebunan supaya perusahaan menaati aturan.

Selain melakukan sosialisasi langsung ke perusahaan besar swasta, Satlantas Polres Kapuas juga nantinya akan memasang lebih banyak lagi spanduk agar truk tidak Odol di sejumlah titik di Jalan Trans Kalimantan.

"Bagi yang melanggar maka akan ditertibkan sesuai aturan yang berlaku. Dalam beberapa waktu terakhir belasan truk yang tidak tidak sesuai prosedur telah ditindak berupa tilang," katanya, Minggu 6 Februari 2022.

Pihaknya juga terus akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait seperti BPTD XVI Kalteng UPPKB yang berada di jembatan timbang di Jalan Trans Kalimantan KM 12.

Dia berharap seluruh kendaraan dapat tertib dengan aturan dan ketentuan yang berlaku dan selalu mengutamakan keselamatan dalam berlalu lintas. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)