BORNEONEWS, Sampit - Polisi mendapatakan 3 paket sabu milik Heri Febialianur di septik tank. Fakta itu terungkap saat sidang mendengarkan keterangan saksi polisi.
Syahrian Hidayat saat jadi saksi bersama Hanggulan menyebut mereka terlebih dahulu amankan Arul sebelum amankan terdakwa. Dari pengembangan berhasil amankan terdakwa di rumahnya.
"Terdakwa kita amankan di WC karena sedang membuang sabu melalui closed WC," kata saksi Syahrian, Kamis, 10 Februari 2022.
Petugas kemudian membongkar septik tank. Dari situ ditemukan barang bukti itu yang diakui terdakwa miliknya yang baru saja dibuangnya.
"Pengakuannya sabu itu untuk dijual lagi," tukas saksi dihadapan jaksa, dan majelis hakim yang diketuai oleh Syaiful.
Saksi menerangkan kalau terdakwa diamankan pada Selasa, 30 November 2021 sekitar pukul 16.00 Wib di Jalan Muchran Ali Gang Ananta RT 21 RW 6, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur
--page
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 3 bungkus plastik sabu dan sebuah ponsel. Sabu itu dibeli dengan Agus sepekan sebelum ditangkap dengan harga per bungkus sebesar Rp 5 juta.
Rencananya sabu itu akan dijual lagi dengan harga Rp 5,2 juta kepada Arul, sehingga jika sabu itu habis terjual maka keuntungan yang didapat sebesar Rp 600 ribu. (NACO/B-6)









