BORNEONEWS, Sampit - Heri Febialianur berhasil ditangkap karena pesanan sabu dari Arul yang merupakan pelanggannya.
Menurut saksi polisi Syahrian Hidayat dan Hanggulan, setelah mengamankan Arul mereka dapat informasi sabu itu berasal dari terdakwa.
Sehingga petugas meminta Arul memesan sabu kepada terdakwa, setelah sabu dinyatakan sudah siap petugas mendatangi terdakwa ke TKP.
"Saat sabun dipesan, kita langsung ke TKP temukan sabu sesuai pesanan itu" tukasnya.
Terdakwa mengaku kepada petugas mengedarkan sabu sudah 6 bulan hingga akhirnya diamankan petugas kepolisian dari Satreskoba Polres Kotim.
--page
Atas keterangan saksi itu terdakwa tidak membantah dan membenarkannya. Sidang ditunda pekan mendatang di mana jaksa Arie Kesumawati akan kembali hadirkan saksi.
Terdakwa diamankan pada Selasa, 30 November 2021 sekitar pukul 16.00 Wib di Jalan Muchran Ali Gang Ananta RT 21 RW 6, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 3 bungkus plastik sabu dan sebuah ponsel. Sabu itu dibeli dengan Agus sepekan sebelum ditangkap dengan harga per bungkus sebesar Rp 5 juta. (NACO/B-5)









