PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dua pengedar narkoba di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah diamankan Kepolisian Resort Kota setempat, setelah kedapatan menyimpan narkotika seberat 100 gram alias 1 Ons. Kedua pelaku berinisial JT (61) dan RBW (38).

Kapolresta Palangka Raya Kombes Budi Santoso mengatakan, sabu tersebut dibeli pelaku diwilayah Banjarmasin Kalimantan Selatan dan  rencananya akan diedarkan Kembali.

Kedua pelaku ditangkap petugas di sebuah rumah Jalan Kalibata Gang Kalibaru Ujung Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya pada Kamis pagi, 13 Februari 2022.

"Total ada 11 paket sabu yang kita amankan yakni 5 paket kita temukan di dalam kamar dan 6 paket lainnya disimpan di dalam dompet," kata Budi didampingi Kasatresnarkoba Kompol Asep Deni Kusmaya saat menggelar press release pemusnahan barang bukti sabu di Mapolresta Palangka Raya, Kamis 10 Februari 2022.

Tidak berhenti disitu saja, petugas kembali mengembangkan kasus tersebut. Dari informasi yang didapat dari pelaku JT, bahwa pelaku RBW masih menyimpan satu paket bungkus besar diwilayah Kota Banjarmasin.

--page

Kemudian, petugas menindaklanjuti dan berhasil menyita satu paket sabu lagi diwilayah Banjarmasin seberat 50 gram.

Budi menambahkan, 12 paket sabu tersebut mulanya hanya satu paket besar yang dibeli oleh pelaku JT diwilayah Banjarmasin dengan harga Rp 80 juta.

Sehingga lanjut Budi, total barang bukti sabu yang berhasil diamankan petugas dari kedua tersangka sebanyak 12 paket seberat 100 gram.

"Terhadap kedua pelaku kita kenakan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," tegas Budi. (PARLIN TAMBUNAN/B-5)