BORNEONEWS, Sampit - Abdur Rahman alias Utuh (37) melalui kuasa hukumnya Sukah L Nyahun minta agar terdakwa dibebaskan.
"Kami tidak sependapat dengan dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum," kata Sukah, Kamis, 10 Februari 2022.
Karena kata Sukah itu semua tidak sesuai dan tidak setimpal dengan perbuatan terdakwa, maka haruslah terdakwa dibebaskan.
Sebelumnya terdakwa oleh jaksa Rahmi Amalia dituntut selama 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1,5 miliar subsider 3 bulan penjara.
Dalam kasus ini terdakwa dibidik dengan Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum.
--page
Terdakwa dalam kasus ini diamankan pada Kamis, 4 November 2021 sekitar pukul 16.00 Wib di Jalan Jata RT 10 RW 4, Desa Tumbang Sangai, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 2 paket sabu dengan berat sekitar 4,24 gram dan 2 pak plastik klip, di mana penggeledahan itu disaksikan ketua RT setempat.
Adapun sabun itu pengakuan terdakwa titipan Anggi, yang saat itu menitipkan sabu kepadanya dengan alasan mau ke luar kota. (NACO/B-5)









