BORNEONEWS, Muara Teweh - Jajaran Satresnarkoba Polres Barito Utara kembali mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang menjadi pengedar sabu, Rabu 9 Februari 2022 pukul 20.30 WIB di jalan Pararawen, RT 35A RW 007, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah.
IRT ini bernama Rantika Helvina Rahmi alias Tika (30 tahun). Ia ditangkap karena kedapatan memiliki sabu yang disimpan di lemari sepatunya dengan berat mencapai 4.70 gram bruto.
Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika yakni satu buah Hp Iphone 12 Pro warna biru muda, satu buah sendok takar shabu yang terbuat dari potongan sedotan plastik warna hitam, satu buah dompet kecil warna pink bertuliskan Guci Emas, tiga buah plastik klip besar, satu bungkus plastik klip kecil, satu buah plastik klip merk ZIP IN, dan satu buah alat hisap sabu.
"Dari hasil pemeriksaan urine, tersangka juga terbukti positif menggunakan narkotika jenis sabu," terang Kasat Resnarkoba Polres Barito Utara AKP Slameto, Kamis 10 Februari 2022.
Sebelumnya polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah pelaku sering digunakan untuk transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku sedang berada di rumah yang dihuni oleh pelaku.
“Kemudian petugas berhasil mengamankan pelaku dan dilakukan penggeledahan ditemukan satu buah dompet warna merah muda yang didalamnya berisi 4 (empat) buah plastik klip yang di dalamnya berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu,” katanya.
--page
Dijelaskannya, 4 buah plastik klip yang didalamnya berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu disembunyikan pelaku dibelakang lemari sepatu. Saat penggeledahan pelaku disaksikan oleh Ketua RT.
“Terhadap tersangka RHR alias Tika dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnyao. (RAMADHANI/B-11)









